TVRINews, Semarang
Mantan anggota DPR RI periode 2021–2024, Riyanta, mendesak dilakukan audit internal dan audit publik terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Riyanta bersama kuasa hukum korban, Ali Yusron, saat mendampingi santriwati korban berinisial FA bersama ayahnya berinisial H di Kota Lama Semarang, baru-baru ini menilai, perkara tersebut sebagai kejahatan luar biasa karena melibatkan banyak korban yang masih di bawah umur dan berdampak serius terhadap masa depan anak-anak.
“Peristiwa di Pati itu, karena korbannya begitu banyak dan masih di bawah umur, ini kejahatan melebihi kejahatan teroris. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak, masa depan bangsa dirusak,” ujar Riyanta, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi. Riyanta juga menyoroti dugaan lambannya proses hukum sejak laporan pertama disampaikan pada 2024 hingga mulai ditangani pada 2026.
“Ini tindak pidana murni, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan. Aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi,” katanya.
Riyanta turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap korban maupun keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membuk tim independen guna melakukan audit menyyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.
“Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI khususnya Komisi III untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” tegasnya.
Menurut Riyanta, audit diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menghambat proses hukum maupun melakukan tekanan terhadap korban dan keluarga korban.
“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” lanjutnya.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan reformasi dalam tubuh kepolisian serta sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.
Selain mendorong penegakan hukum, Riyanta mengingatkan orang tua agar lebih selektif memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak, termasuk pondok pesantren.
“Orang tua jangan mudah percaya hanya karena pencitraan atau omongan orang. Apalagi sekarang banyak orang membangun citra seolah-olah bisa menyelamatkan seseorang atau menjanjikan surga,” ujarnya.
Sementara itu, ayah salah satu santriwati korban berinisial H mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami putrinya ke polisi.
Ia mengatakan keberaniannya melapor bermula dari pengakuan anaknya terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren.
“Awal mula saya berani laporan ke polisi itu dari keterangan anak saya yang berkaitan ke arah negatif, yaitu pelecehan seksual,” ujar H.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, H mendatangi sejumlah teman anaknya untuk memastikan informasi yang diterima.
“Teman-teman anak saya ternyata ada juga yang dilakukan seperti itu oleh oknum. Semua ada delapan lebih. Saya datangi satu per satu untuk mencocokkan keterangannya dan ternyata cocok,” katanya.
H mengaku telah membuat laporan ke Polresta Pati pada 2024. Namun, menurutnya, proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia juga sempat meminta pendampingan hukum secara cuma-cuma selama hampir dua tahun, tetapi belum mendapat langkah konkret untuk mempercepat proses hukum.
“Alhamdulillah kemudian ada tim Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang membantu dengan ikhlas tanpa biaya apa pun, bahkan memberi dukungan moral supaya mental keluarga tetap kuat,” ungkapnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, H mengaku mendapat tekanan dari orang yang disebut sebagai suruhan keluarga terlapor agar mencabut laporan.
“Saya diintimidasi supaya mencabut laporan. Ada ancaman laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik,” ujarnya.
Meski mendapat tekanan, H menegaskan tetap melanjutkan proses hukum demi melindungi korban lain.
“Saya tidak terpengaruh apa pun. Tujuan saya menyelamatkan banyak orang di pondok tersebut,” tegasnya.










