TVRINews, Karanganyar
Dewan Pengawas dan Direksi Perum Perhutani meninjau penanganan kebakaran hutan di kawasan Gunung Lawu, Jawa Tengah. Penanganan kebakaran tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi, kesiapsiagaan petugas, serta keterlibatan masyarakat untuk mengendalikan perambatan api sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang lebih luas.
Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani, R.M. Aris Santoso, menekankan bahwa upaya perlindungan hutan tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pencegahan dan penguatan koordinasi juga diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berulang.
“Penanganan kebakaran bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga memastikan kawasan hutan terlindungi dan risiko kejadian berulang ditekan. Perhutani harus memperkuat kolaborasi, kesiapsiagaan, dan langkah pencegahan berbasis kondisi lapangan,” sebut Aris Santoso, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 29 Oktober 2026.
Sebelumnya, dalam operasi melalui Pos Aju Candi Cetho pada 21 Oktober 2026, tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar jalur pipa air. Kabut tebal, angin kencang, dan medan yang sulit menjadi sejumlah tantangan dalam operasi tersebut. Pemantauan pada pukul 12.15 WIB masih menunjukkan asap tebal di arah barat daya sehingga pengawasan dan koordinasi lanjutan diperlukan.
Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Sudaryanto, juga menekankan pentingnya kerja sama antarpihak dan disiplin keselamatan dalam penanganan kebakaran di medan yang berisiko.
“Penanganan kebakaran hutan memerlukan koordinasi yang solid, informasi yang akurat, dan kedisiplinan seluruh unsur. Keselamatan petugas dan masyarakat harus menjadi prioritas, sementara setiap langkah operasi harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Mayjen TNI Sudaryanto.
Sinergi petugas, TNI-Polri, BPBD, relawan, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pemantauan, pertukaran informasi, serta pengendalian kebakaran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kondisi medan Gunung Lawu menuntut koordinasi yang cermat agar upaya penanganan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh personel.
Selain penyisiran dan pemantauan, optimalisasi sekat bakar menjadi salah satu langkah untuk menghambat perambatan api. Laporan operasi mencatat warga membuka kembali sekat bakar lama di jalur pipa. Rencana operasi pada 22 Oktober 2026 juga mencakup pelibatan sekitar 100 relawan dan warga lokal, pemantauan berkala, serta koordinasi dengan pos induk.
Setelah kondisi kawasan dinyatakan aman, penanganan perlu dilanjutkan dengan evaluasi dampak kebakaran dan pemulihan ekosistem. Pendataan kerusakan vegetasi, potensi erosi, serta kondisi lingkungan dibutuhkan sebagai dasar untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.
Perhutani KPH Surakarta menegaskan komitmennya mendukung perlindungan hutan Gunung Lawu yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga tata air, habitat keanekaragaman hayati, dan sumber manfaat bagi masyarakat. Upaya perlindungan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pencegahan, pemulihan, pelaporan dini, edukasi masyarakat, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.










