TVRINews, Magelang
Seorang pria berinisial AP, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk Unit Opsnal Satres Narkoba Polresta Magelang karena diduga mengedarkan pil Yarindo atau yang dikenal dengan sebutan pil sapi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 23 ribu butir pil Yarindo yang dikemas dalam 23 botol plastik. Pil tersebut diduga diedarkan dengan sasaran anak-anak usia sekolah.
Video amatir memperlihatkan saat tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polresta Magelang membekuk AP di sebuah kios jasa paket di Kecamatan Tegalrejo pada awal Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah paket kardus yang dikirim ke lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 botol plastik berisi 23 ribu butir pil Yarindo.
AP, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online, kemudian digelandang ke Mapolresta Magelang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran pil Yarindo yang menyasar anak-anak usia sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui telah tiga kali melakukan transaksi. Pil Yarindo tersebut dibeli secara daring dengan harga sekitar Rp550 ribu per botol, kemudian oleh tersangka kembali diedarkan dalam bentuk paket-paket kecil atau paket hemat.
“Jadi, berawal dari keluhan warga masyarakat seringnya adanya perkelahian, balap liar, dan seringnya mengeluh warga masyarakat, anak-anak kok sering kondisinya seperti mabuk, namun tidak bau minuman. Akhirnya, salah satu warga ada yang menginformasikan bahwa anak-anak ini nggak pada mabuk minuman, namun mabuk pil,” ujar AKP Tri Widaryanto, Kamis, 17 September 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 23 botol yang berisi total 23 ribu butir pil Yarindo atau pil sapi.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Magelang dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.










