TVRINews, Kendal
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mendorong kemajuan desa, tidak hanya melalui fungsi pengawasan pemerintahan, tetapi juga dengan mengoptimalkan potensi lokal dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Ketua DPD Asosiasi BPD dan LPMK (Abpednas) Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik, menilai setiap desa memiliki potensi berbeda yang perlu dikembangkan melalui kebijakan dan program yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikannya dalam Pelantikan dan Pengukuhan DPC Abpednas Kabupaten Kendal di GOR Kendal Sport Center, 5 November 2026, kemarin.
Menurut Abdul Kholik, pengembangan potensi desa perlu didukung dengan regulasi yang jelas. DPD Abpednas Jawa Tengah pun tengah menyiapkan dorongan kepada BPD agar dapat menyusun peraturan desa mengenai tata kelola potensi lokal.
"Bagi desa yang potensinya pertanian, agar bisa memaksimalkan potensi pertanian desa, yaitu tiap tahun bisa dua kali panen padi dan satu kali palawija," harap Abdul Kholik, dalam keterangan, Sabtu, 7 November 2026.
Ia menambahkan, pengembangan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kondisi geografis desa. Wilayah pesisir dapat mengoptimalkan potensi laut, sedangkan desa yang berada di sekitar hutan dan pegunungan didorong mengembangkan pengelolaan sumber mata air serta potensi air desa.
"Dalam hal ini kami akan berkolaborasi dengan BI dan akan disupport oleh BI," ujarnya.
Selain pengembangan ekonomi lokal, Abdul Kholik yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Tengah itu menekankan pentingnya keterlibatan BPD dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.
Ia menyoroti pengelolaan sampah di Jawa Tengah yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius. Dari total sampah yang dihasilkan, baru sekitar 27 persen yang telah ditangani dan dikelola.
"Jangan sampai sungai banyak sampah, karena kota akan indah jika ada sungai, maka jika membuang sampah di sungai, akan merusak keindahan. Sampah di desa, selesai di desa, maka BPD bisa jadi pelopor bareng-bareng dengan Dispermasdes untuk kolaborasi mengatasi permasalah sampah," katanya.
Di sisi lain, penguatan peran BPD juga membutuhkan dukungan dan pendampingan dari berbagai pemangku kepentingan. Kejaksaan Negeri Kendal turut memfasilitasi pembentukan keanggotaan BPD serta penyelenggaraan pelantikan dan pengukuhan pengurus Abpednas tingkat kabupaten dan kecamatan.
Sinergi tersebut turut mendorong peningkatan jumlah keanggotaan BPD di Kabupaten Kendal yang tercatat mencapai 1.935 orang. Jumlah itu terdiri atas 1.420 anggota aktif dan 515 simpatisan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, selaku Dewan Pembina Abpednas Jawa Tengah, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan komitmen kejaksaan untuk terus mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa dalam mendukung program prioritas nasional.
Melalui program tersebut, kejaksaan akan memberikan penerangan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
"Diharapkan seluruh pendampingan dan penegakan hukum yang sudah dilakukan, akan memberikan dampak positif secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa sejalan dengan arahan program Asta Cita presiden," harapnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, terutama dalam fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD juga sebagai fungsi aspirator, untuk menjembatani aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa sekaligus sebagai fungsi pengawasan untuk mengawasi kinerja kepala desa dan pemerintah desa," jelasnya.
Dengan peran tersebut, BPD diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang menjalankan fungsi formal pemerintahan desa, tetapi juga mampu menjadi penggerak pembangunan, pengembangan potensi lokal, dan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.










