TVRINews, Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden palang pintu perlintasan yang tidak tertutup saat KA Brantas melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 303A KM 213+705 petak jalan Kertosono–Papar, Rabu, 22 Juli 2026 pukul 01.48 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut terjadi karena petugas jaga perlintasan tidak menjalankan prosedur pengamanan sesuai standar operasional.
Setelah menerima laporan dari awak KA 152 Brantas relasi Pasarsenen–Blitar, KAI Daop 7 Madiun segera berkoordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan untuk melakukan penanganan.
Petugas yang bertugas di lokasi kemudian melanjutkan pekerjaannya dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari Unit JJ 7.3 Kertosono guna memastikan pengamanan perlintasan kembali berjalan sesuai prosedur.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama perusahaan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Tohari kutip Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menambahkan, petugas yang bersangkutan telah diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini juga dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat disiplin kerja, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai standar operasional.
“Kami akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas perlintasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI berkomitmen menjaga keandalan operasional dan memberikan pelayanan yang mengedepankan aspek keselamatan,” katanya.
KAI memastikan insiden tersebut tidak berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api maupun menyebabkan keterlambatan operasional KA.
Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan guna menjaga operasional perkeretaapian yang selamat, aman, dan andal.
Selain itu, KAI mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Tohari menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat keselamatan utama bagi pengguna jalan, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Karena itu, pengguna jalan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat akan melintasi perlintasan sebidang. Jangan bergantung pada keberadaan palang pintu, karena palang pintu hanyalah alat bantu. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, kemudian baru melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
"Baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga, berpalang pintu maupun tidak berpalang pintu, keselamatan berawal dari kewaspadaan dan kepatuhan setiap pengguna jalan. Mari bersama-sama mewujudkan perjalanan yang selamat dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” sambung Tohari.










